Tuesday, March 5, 2013

hakekat hukum dan kelembagaan HAM


Dlm ketentuan ps 1 ayat 1 UU NO. 39 TH 1999 bhw HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd hak yg melekat pd hakikat keberadaan manusia sbg makluk TYE dn mrpkn anugrah-NYAyg wajib dihormati , dijunjung tinggi dn dilindungi oleh negara , hukum,pemerintah ,dn setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdn martabat manusia.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA HAM pd dasarnya krn adanya kesadaran manusia thd harga diri, harkat ,dn martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tsb muncul krn adanya tindakan yg sewenang wenang dr penguasa atau jg krn adanya perbudakan, penjajahan ,ketidakadilan ,kelaziman dll yg melanda manusia .
HAM pd hakikatnya mrpkn hak yg dimiliki manusia yg melekat pdnya krn dia adalah manusia.
HAM MEMILIKI SIFAT MENDASAR DN FUNDAMENTAL ARTINYA pelaksanaanya mutlak diperlukan agar manusia dpt berkembang sesuai dg harkat martabat dn cita2nya. Hak ini jg dianggap universal artinya dimiliki manusia tanpa membedakan bangsa , ras , agama ,dnjenis kelamin.
Ada 3 peristiwa penting didunia brt yg menandai sejarah perkembangan HAM, yaitu Magna Charta, Revolusi Perancis, dn Revolusi Amirika.
DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA,.
1.       UUD 1945
2.       UU RI NO 39 TH 1999 ttg HAM.
3.       UU RI NO 5 TH 1998 ttg konversi menentang penyiksaan dn perlakuan atau penghukuman lain yg kejam , tdk manusiawi , merendahkan martabat manusia.
4.       UU RI NO 26 TH 2000 ttg pengadilan HAM.
5.       UU RI NO 23 TH 2004 ttg PENGHAPUSAN KEKERASAN DLM RT.
6.       KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO 50 TH 1993 ttg KOMNAS HAM.
7.       KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO129 TH 1998 ttg Rencana Aksi Nasional HAM.
PERISTIWA PENTING YG PATUT DICATAT PD ERA ORDE BARU adalah didirikannya LEMBAGA KOMNAS HAM TH 1993 .
KOMNAS HAM adalah sebuah organisasi independen yg tdk berpihak ,visioner, dn memiliki misi membantu menyelesaikan kasus2 pelanggaran HAM di indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dn penyuluhan masy ttg HAM.
Dalam UUD 1945 ,hasil amandemen tlh dijabarkan menjadi bbrp macam HAM.
1.       Hak atas kesamaan dlm hkm dn pemerintahan. ( ps 27 ,ayat 1 )
2.       HAK atas pekerjaan dn penghidupan yg layak ( ps 27 ayat 2)
3.       Hak untuk membela negara ( ps 27 ayat 3)
4.       Kemerdekaan berserikat ,berkmpl dn mengeluarkn pikiran ( 28 )
5.       HAM ( ps 28 A- 28 j )
6.       Kemrdekaan  beragama dn beribadah ( ps 29 )
7.       Hak atas usaha pertahanan dn keamanan negara ( ps 30 )
8.       Hak mendapatkn penddkn ( ps 31 )
9.       Hak mengembangkn dn memelihara budaya ( ps 32 )
10.   Hak atas kehidupan ekonomi ( ps 33 )
11.   Hak atas jaminan sosial dn kesehatan ( ps 34 )
Kewajiban asasi manusia yaitu seperangkat kewajiban yg apabila tdk dilaksnkn mk kemungkinan Ham tdk terlaksn.
Ddlm  ps 8 UU NO 39 TH 1999 diyatkn bwh menjd tjwb utama pmrnth untuk melakukan perlindungan ,pemajuan , penegakn ,dn pemenuhan HAM.
Latar belakang perlunya HAM dlm sepanjang sejarah kehidupan manusia adalah sangat dibutuhkn untuk melindungi harkat dn martabat kemanusiaan yg sebenarnya sama antar umat kemanusiaan.
Dlm ps 8 uu no 39 th 1999 dinyatakn bhw tjwb utama pmrth untuk melakukn perlindungan , pemajuan , penegakan, dn pemenuhan HAM.
Pengakuan HAM diindonesia tercamtum dlm UUD 1945 YAITU:
1 PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA 1
2 BATANG TUBUH UUD 1945 PS 27- PS 34.
3.2   Mendiskripsikan kasus pelanggaran dn upaya penegakan HAM.
Masalah HAM bukan lagi mslh lokal ,nasional, regional, melainkan mslh universal. Ham menjadi milik dn kebutuhan setiap orang . hal ini berarti bwh penyelewengan dn pelanggaran ham memerlukn kepedulian setiap orang.
Pelanggaran thd ham dpt dilakukan oleh 2 pihak :
1.       Pihak  negara dlm hal ini aparat negara atau pmrnth.
2.       Pihak masyarakat atau warga negara .
Pelanggaran ham yg dilakukan oleh pihak aparat negara meliputi pelanggaran oleh lembaga , eksekutif , legislatif , yudikatif , dn aparat kepolisian , serta tentara atau militer. Pelanggaran yg dilakukan eksekutif misalnya kasus penggusuran tanah, penggusuran bangunan , larangan penyampaian pendpt dn pembungkaman hak2 pol rakyat.
Pelanggaran ham pihak legislatif misalnya pengeluaran produk hukum yg mengkhianati rasa keadailan dn mengendapkn aspirasi masyarakat.
Pelanggaran ham oleh pihak yudikatif misalnya, mafia peradilan ,penundaan eksekusi dn mebatalkn putusan yg tlh berkekuatan hukum  tetap.

Pelanggaran oleh pihak kepolisian atau militer , misalnya kasus penembakan , penculikan dn penahanan tanpa proses hukum.
Pelanggaran HAM oleh masyarakat atau warga negara dpt dilakukan perorangan atau kelompok orang thd seseorang, sedangkan pelanggaran dpt dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara pemerintah.pelanggaran ham oleh masyarakat ini menghasilkan kasus2 spt kekerasan massal , perkelaian antar kel masyarakat , aksi penjarahan  dn pembakaran perusakan , teror ,ancaman , perilaku anarki , dn konflik antarbgs.
Tantangan penegakan ham diindonesia makin byknya pelanggaran ham yg terjd.
Sekarang ini yg diperlukan adalah langkah nyata scr bersm , baik dr neg maupun masyarakat untuk melakukan penegakan , perlindungan , pemajuan ham di indonesia.
Banyaknya  kasus pelanggaran ham menunjukn msh lemahnya kesadaran penghormatan thd ham.
Berbagai upaya pemerintah spt penyusunan UU HAM ,pembentkn peradilan HAM , dn berbagai upaya lain hrs dilanjutkan dg langkah2 nyata lain untuk melindungi HAM . Perlindungan merupakan kewajiban negara. Dalam perlindungan HAM , scr prinsip negara wajib menghapus kebiasaan dn praktik diskriminasi . pemerintah jg membentuk lembaga perlindungan dn penegakan ham, lembaga ini bertujuan untuk melindungi , mempertahnkn ,dn meningkatkan harkat dn martabat manusia.
Perlindungan HAM dpt dilakukan oleh berbagai lembaga al sbb :
1.       KOMISI NASIONAL HAM.
2.       KEPOLISIAN NEGARA RI
3.       KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.
4.       KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.
5.       LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ).
LEMBAGA PENEGAKAN HAM al sbb:
a.       Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan. (Keppres no 181 th 1998 )
b.      Komisi nasional HAM. ( UU no 39 th 1999).
c.       Pengadilan HAM.
Jaminan dn perlindungan HAM di indonesia tertuang dlm berbagai instrumen hukum nasional, al:
a.       Ketetapan MPR NO XVII/MPR/1998 ttg HAM .
b.      UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN.
c.       UU NO. 9 Tahun 1998 ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
d.      UU NO. 39 Tahun 1999 ttg HAM.
e.      Berbagai Konvensi yg Diratifikasi .
KELEMBAGAAN HAM di INDONESIA antara lain :
1.       KOMISI NASIONAL HAM .
2.       KEPOLISIAN  NEGARA RI.
3.       KEJAKSAAN RI.
4.       PENGADILAN.
5.       KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.
6.       KOMISI NASIONALANTIKEKERASAN terhadap PEREMPUAN.
7.       LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM). Atau GOVERNMENTAL ORGANIZATION (NGO).
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM :
1.       KOMISI NASIOANAL HAM ( KOMNAS HAM).
2.       LEMBAGA BANTUAN HUKUM.
3.       BIRO KONSULTASI DN BANTUAN HUKUM.
Biro konsultasi dn bantuan hukum (BKBH). Berada di perguruan tinggi yg memiliki fakultas   hukum.BKBH berfungsi sbg unit pelanyanan hukum dlm bidang pendidikan masyarakat dn pelanyanan masyarakat dibidang hukum untuk penyelenggaraan penddk dn pengabdian kpd masyarakat.
Dalam penyelenggaraan penddkn , BKBH bertugas untuk meberikan ketrampilan profesional kpd mahasiswa berbicara, baik dipengadilan maupun diluar pengadilan serta memfasilitasi mahasiswa dn dosen untuk melakukan kegiatan pengabdian kpd masyarakat di bidang hukum
LBH adalah lembaga sosial yg memberikan bantuan hukum kpd WN yg menjadi terdakwa dlm suatau perkara . LBH didirikan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin),th 1971, kemudian th 1980 diubah menjadi YLBHI . bantuan hukum yg dilaksanakan YLBHI diperuntukan bg WN yg tdk mampu bayar advokat (Pengacara) dlm menuntut haknya yg sama didepan hukum. TUJUAN diberikannya bantuan hukum (YLBHI) adalah untuk mencegah adanya ledakan gejolak sosial dn keresahan sosial , untuk mengembalikan wibawa hukum dn mengembalikan wibawa peradilan.
UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN. Menempatkan bab tersendiri ttg HAM yaitu bab XA yg diatur dlm ps 28A sampai dg ps 28J.
PENGADILAN HAM adalah pengadilan khusus thd pelanggaran ham yg berat yaitu yaitu kejahatan kemanusiaan .
Pelanggaran ham yg berat adalah :
1.       Kejahatan genosida
2.       Kejahatan kemanusiaan 

No comments:

Post a Comment