Penambangan pasir liar di sungai brantas
Eksploitasi besar-besaran material pasir di Sungai Brantas menyebabkan keseimbangan lingkungan di sepanjang aliran sungai terganggu. Penampang dasar sungai yang dulu, sekitar tahun 1991, hanya tercatat sedalam 3-4 meter, kini turun drastis hingga belasan meter.
Tahun 2000 kedalaman sungai di sejumlah titik konsentrasi gerusan pasir disebut-sebut telah mencapai 6-7 meter. Kondisi tersebut semakin parah dari tahun ke tahun, terutama sejak beroperasinya alat tambang mekanik yang menggunakan mesin diesel berkapasitas besar.
Berdasar estimasi yang dilakukan Perum Jasa Tirta, volume pasir yang dikeruk dengan cara manual dan mekanik pertahunnya bisa mencapai kisaran 2 juta meter kubik lebih. Angka ini jauh melebihi ambang batas toleransi pengambilan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas yang hanya 450 ribu meter kubik/tahun.
Upaya yang dilakukan
Òsaat ini yang bisa
dilakukan pemerintah hanya memperketat peraturan penambangan bahan galian
golongan-C, terutama jenis pasir dan batuan di semua aliran Sungai Brantas
maupun kawasan DAS Brantas.
Òmenindak ataupun
mengarahkan masyarakat penambang pasir agar mengalihkan aktivitasnya ke kawasan
"sabuk" Kali Lahar di lereng sekitar Gunung Kelud maupun Arjuno.
ÒLangkah tegas harus
dilakukan oleh semua aparat penegak hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah
setempat, tidak hanya sebatas penertiban tetapi juga menjatuhkan sanksi denda
serta hukuman badan agar memberi efek jera.
Peraturan yang mengatur
ÒUndang-Undang Pemerintah
No. 05 Tahun 2008 tentang AMDAL disebutkan larangan adanya kegiatan penambangan
yang dampaknya sangat merugikan masyarakat
ÒPemerintah juga dengan
tegas melarang penambangan pasir yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jatim Nomor 1 Tahun 2005 tentang Larangan Galian C di Sungai Brantas
ÒDi Kota Kediri,
pemerintah setempat telah membuat aturan larangan penambangan, bahkan sudah
dicanangkan oleh wali kota dengan membuat surat ketetapan untuk larangan
penambangan
No comments:
Post a Comment